Kamis, 12 Juni 2014

TATA TERTIB ASRAMA MAHASISWA TPB IPB



Peraturan Tata Tertib yang Berlaku di Asrama TPB IPB
A.  Larangan Bagi Penghuni Asrama :
1.     Membawa dan mempergunakan peralatan elektronik, kecuali walkman, HP dan laptop.
2.     Membawa dan mempergunakan kompor atau peralatan listrik untuk masak-memasak.
3.     Memasak di kamar atau di tempat lain dalam lingkungan asrama, kecuali di tempat yang telah ditentukan.
4.     Merokok di lingkungan asrama sesuai dengan peraturan IPB.
5.     Berjualan di asrama, kecuali sebagai mitra warung paguyuban, KOPMA IPB dan pengelola kantin.
6.     Membuat coretan, tulisan atau tempelan di dinding kamar atau fasilitas asrama lainnya kecuali tempelan resmi dari BPA.
7.     Menyimpan, mengedarkan dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat tidak sopan dan atau mengandung unsur pornografi.
8.     Menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api.
9.     Melakukan perjudian dan hal-hal yang menjurus ke perjudian dalam bentuk apapun.
10.   Melakukan perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainnya dan melakukan ancaman dalam bentuk apapun.
11.   Membawa tamu dan atau lawan jenis ke dalam kamar.
12.   Melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau yang melanggar kesusilaan.
13.   Menggunakan fasilitas umum asrama untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan penghuni asrama lainnya.
14.   Memelihara hewan peliharaan di lingkungan asrama.
15.   Melakukan pencurian.
16.   Dilarang membawa kendaraan bermotor jenis apapun ke asrama
B.  Berpakaian sopan dan pantas selama berada dilingkungan asrama, menggunakan pakaian panjang bukan pakaian tidur
C.  Bagi penghuni Asrama TPB IPB yang akan meninggalkan asrama lebih dari sati hari , wajib melapor ke Senior Residen masing-masing gedung dan mengisi formulir perijinan yang telah disediakan pengurus asrama
D.  Setiap penghuni Asrama TPB IPB harus sudah berada diasrama paling lambat pukul 21.00 WIB
E.   Bagi penghuni Asrama TPB IPB yang mengikuti kegiatan sehingga melewati jam malam wajib melapor kepada Senior Resident masing-masing dan menyertakan surat perijinan dari organisasi/UKM/lembaga dengan ketentuan tidak melebihi pukul 21.30 WIB
F.   Penghuni yang melebihi pukul 21.30 tidak diijinkan memasuki asrama dan gerbang Asrama TPB IPB akan dikunci pada pukul 21.30
G.  Setiap penghuni asrama TPB IPB dapat menerima tamu dilobi gedung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan tamu wajib lapor serta meninggalkan identitas di Pos Satpam
H.  Mahasiswa penghunin Asrama TPB IPB dilarang membawa kendaraan bermotor kedalam asrama.
I.     Setiap penghuni Asrama TPB IPB wajib :
a.    Melaksanakan tugas piket kebersihan yang telah dijadwalkan
b.    Menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan asrama

Keterangan :
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib Asrama TPB IPB akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalamm tata tertib kehidupan kampus IPB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar