Peraturan Tata Tertib yang Berlaku
di Asrama TPB IPB
A. Larangan Bagi Penghuni Asrama :
1. Membawa dan
mempergunakan peralatan elektronik, kecuali walkman, HP dan laptop.
2. Membawa dan
mempergunakan kompor atau peralatan listrik untuk masak-memasak.
3. Memasak di
kamar atau di tempat lain dalam lingkungan asrama, kecuali di tempat yang telah
ditentukan.
4. Merokok di
lingkungan asrama sesuai dengan peraturan IPB.
5. Berjualan di
asrama, kecuali sebagai mitra warung paguyuban, KOPMA IPB dan pengelola kantin.
6. Membuat
coretan, tulisan atau tempelan di dinding kamar atau fasilitas asrama lainnya
kecuali tempelan resmi dari BPA.
7. Menyimpan,
mengedarkan dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat
tidak sopan dan atau mengandung unsur pornografi.
8. Menyimpan,
mengedarkan dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan
terlarang, senjata tajam dan senjata api.
9. Melakukan
perjudian dan hal-hal yang menjurus ke perjudian dalam bentuk apapun.
10. Melakukan
perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainnya dan melakukan ancaman dalam
bentuk apapun.
11. Membawa tamu
dan atau lawan jenis ke dalam kamar.
12. Melakukan
perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau yang melanggar kesusilaan.
13. Menggunakan
fasilitas umum asrama untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan
kepentingan penghuni asrama lainnya.
14. Memelihara
hewan peliharaan di lingkungan asrama.
15. Melakukan
pencurian.
16. Dilarang
membawa kendaraan bermotor jenis apapun ke asrama
B. Berpakaian sopan dan pantas selama
berada dilingkungan asrama, menggunakan pakaian panjang bukan pakaian tidur
C. Bagi penghuni
Asrama TPB IPB yang akan meninggalkan
asrama lebih dari sati hari , wajib melapor ke Senior Residen masing-masing
gedung dan mengisi formulir perijinan yang telah disediakan pengurus asrama
D. Setiap penghuni
Asrama TPB IPB harus sudah berada
diasrama paling lambat pukul 21.00 WIB
E.
Bagi penghuni Asrama TPB IPB yang mengikuti kegiatan sehingga melewati jam malam
wajib melapor kepada Senior Resident masing-masing dan menyertakan surat
perijinan dari organisasi/UKM/lembaga dengan ketentuan tidak melebihi pukul 21.30 WIB
F.
Penghuni yang melebihi pukul 21.30 tidak diijinkan
memasuki asrama dan gerbang Asrama TPB IPB akan dikunci pada pukul 21.30
G. Setiap
penghuni asrama TPB IPB dapat menerima tamu dilobi gedung mulai pukul 09.00 WIB
hingga pukul 20.00 WIB dan tamu wajib lapor serta meninggalkan identitas di Pos
Satpam
H. Mahasiswa penghunin
Asrama TPB IPB dilarang membawa kendaraan bermotor kedalam asrama.
I.
Setiap penghuni Asrama TPB IPB wajib :
a.
Melaksanakan tugas piket kebersihan yang telah
dijadwalkan
b.
Menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan asrama
Keterangan :
Setiap pelanggaran
terhadap tata tertib Asrama TPB IPB akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku dalamm tata tertib kehidupan kampus IPB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar